Sahabat 4Liputan - Kali ini kami Mengambil sebuah pertanyaan yang dimasukkan atau disubmit ke situs konsultasisyariah yang membahas tentang ketidak perawanan seorang calon istri, dan apa yang harus dilakukan atau disikapi oleh calon suami. Info ini penting bagi semua remaja atau orang-orang yang hendak menikah !!
Bantu Share ya...
Pertanyaan:assalamu’alaikum wr.wb
Pak Ustadz,,Saya insya Allah akan menikah, tetapi saya takjub saat mendengar pengakuan dari calon saya. Dia mengatakan bahwa dia sudah pernah berhubungan intim dengan mantannya lebih dari 1 kali. Mohon saran dari bpk. Ustadz apa yang harus saya lakukan supaya bisa lebih baik lagi kedepannya??
Jawaban:Wa alaikumus salam wa rahmatullah…
Bismillah,
Semoga Allah memudahkan langkah anda menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.
Pertama, sebelum masuk ke jenjang pernikahan, anda dan calon anda memiliki kebebasan untuk melanjutkan atau membatalkan hubungan. Tanpa ada ikatan sama sekali. Lebih-lebih, jika masing-masing memiliki alasan untuk tidak melanjutkan ke jenjang pernikahan. Akan tetapi, jika anda masih memiliki ketertarikan dengan calon istri anda, anda bisa tetap melanjutkan hubungan
sampai jenjang pernikahan.
Kedua, sebelum masuk ke jenjang pernikahan, anda harus memastikan dua hal
pada calon istri anda:
Rahimnya harus bersih. Jika hamil maka ditunggu sampai melahirkan, jika tidak sampai hamil maka ditunggu sampai haid sekali. Selama tidak ada kepastian tentang dua hal ini maka anda tidak diperkenankan menikah dengan wanita tersebut. Hati-hati, terkadang ada wanita yang menyembunyikan kehamilannya dengan lelaki lain, agar dinikahi untuk menutupi aibnya.
Calon istri anda harus betul-betul bertaubat dari perbuatan nista yang pernah dia lakukan dengan kekasihnya yang dulu. Selama belum betul dan serius bertaubat maka status wanita tersebut masih dianggap sebagai wanita pezina, dan status ini baru bisa hilang jika dia bertaubat.
Hal ini perlu kami tegaskan, mengingat kita dilarang menikah dengan wanita pezina, sebagimana Firman Allah dalam Alquran, yang artinya,
“Lelaki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Wanita pezina tidak boleh dinikahi kecuali oleh lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan untuk orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3).
Untuk bisa mengetahui apakah dia bertaubat ataukah belum, anda bisa melihat perubahan sikapnya, seperti sedih, marah jika diungkit-ungkit, sangat malu jika mengingat perbuatan nistanya, berusaha melupakan kekasihnya yang dulu, dan seterusnya.
Ketiga, jika anda tetap melajutkan hubungan ke jenjang pernikahan, dan calon anda sudah bertaubat, selanjutnya jangan lagi mengungkit-ungkit masa lalunya. Karena orang yang sudah bertaubat itu seperti orang yang tidak pernah melakukan dosa.
Keempat, carikan lingkungan yang baik dan teman yang baik untuk istri anda (jika sudah menikah), agar menjadi wanita shalihah. Perintahkan dia untuk berjilbab dan menutup aurat. Semoga ini bisa mengubah kepribadiannya.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.konsultasisyariah.com
sumber : www.konsultasisyariah.com
Itulah pembahasan tentang calon istri yang sudah tidak perawan lagi ...
Yuk bantu share artikel ini, agar semuanya memahami dan mengerti....