Sahabat 4liputan - Dalam pandangan Islam, zina merupakan salah satu dosa besar. Bahkan bagi para pelakunya diperlukan cara khusus untuk bertobat dari perbuatan ini agar dosa mereka diampuni Allah SWT.
Bagi para perempuan yang telah terlanjur melakukan dosa zina, ada tata cara tertentu yang harus mereka lakukan untuk bertobat.
Hasan bin Ali menceritakan, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abu Qilabah, dari Abu Al-Muhalib, dari Imran bin Hushain, Ia berkata bahwa seorang perempuan dari Suku Juhainah mengaku kepada Rasulullah SAW. Dirinya telah melakukan perbuatan zina.
Ia juga berkata, "sekarang aku sedang hamil". Lalu Rasulullah SAW memanggil walinya dan bersabda, "Bersikap baiklah terhadapnya dan apabila ia telah melahirkan kandungannya, maka beritahukan kepadaku".
Setelah perempuan tersebut melahirkan kandungannya dan walinya memberitahukan hal itu kepada Rasulullah SAW, beliau segera memerintahkan agar perempuan itu diikat dengan kainnya. Lalu, beliau memerintahkan agar ia dirajam.
Kemudian, Rasul menyalatkan jenazahnya. Saat itu, Umar bin Khattab bertanya, "Wahai Rasulullah, engkau merajamnya lalu menyalatkannya?"
Beliau bersabda, "Ia telah bertaubat dengan taubat yang benar, yang jikalau taubatnya tersebut dibagi-bagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, niscaya akan mencukupi. Apakah kamu mengetahui ada orang yang lebih baik dari perempuan ini yang merelakan dirinya untuk Allah?" (HR Muslim dan Ibnu Majah)
Dalam pandangan islam, zina dipandang sebagai perbuatan dosa. Bahkan, zina termasuk salah satu dosa besar yang harus dihindari. Jangankan berzinah, perbuatan yang mendekatkan seorang kepada zina saja dipandang sebagai perbuatan yang buruk dan tercela. Pada masa Rasulullah Saw., hukuman bagi pelaku zina ditegakkan secara sungguh-sungguh.
Hukuman yang pantas bagi mereka adalah didera dan dirajam sampai meninggal dunia.
Hukuman yang berat dan keras bagi pelaku zina menandakan bahwa zina benar-benar merupakan perbuatan dosa besar yang pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Negeri ini, Indonesia, memang tidak menetapkan hukum rajam bagi pelaku zina. Namun, bukan berarti hal itu mengurangi dosa orang yang berbuat zina.
Bagi siapa pun yang pernah melakukan perbuatan zina, segeralah bertaubat secara sungguh-sungguh. Mohon ampunlah kepada Allah Swt. selagi napas masih dikandung badan. Bila kita cermati hadits tersebut secara teliti, maka kita akan mendapat gambaran bahwa kesungguhan taubat yang dilakukan perempuan pezina ialah tidak menghindar dari hukuman yang telah ditetapkan baginya.
Seorang perempuan pezina yang bertaubat akan menyegerakan diri kepada Rasulullah Saw. untuk menerima hukuman atas dosanya. Ia bertaubat atas dosa yang telah dilakukan secara sungguh-sungguh, sehingga tidak ada keraguan sedikitpun dalam hatinya untuk menjalani hukuman rajam. Karena kesungguhan itulah, Rasulullah Saw. berkenan menyalati jenazahnya dan menyebutnya sebagai perempuan yang telah bertaubat secara sungguh-sungguh. Terlebih, ia disebut sebagai salah satu perempuan terbaik karena telah tunduk pada hukum Allah Swt. [
reportaseterkini]